https://palpres.bacakoran.co/

Ada Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejati Sumsel, Berikut Wilayahnya

Kejati Sumsel melaksanakan Ekspose Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa 17 September 2024.--Humas Kejati Sumsel

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan