Kemenag Usul BPIH Rp105 Juta Panja Sepakati Rp93,4 Juta, Ongkos Haji 2024 Jadi Segini

Dalam Raker tersebut timpal Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. --kemenag.go.id for koranpalpres.com

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Apabila sebelumnya Kementerian Agama atau Kemenag menyampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 senilai Rp105 juta. 

Mengutip kemenag.go.id, bahwa kemudian usulan itu digodok oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH yang beranggotakan Tim Komisi VIII DPR RI dan Kemenag.

Akhirnya Panja mencapai kata sepakat bahwa BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam Panja akhirnya menyepakati bahwa BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” beber Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:Wah! Permahum Sumsel Gelar MPK dan Pelantikan Kader Ke-2 di Dekranasda Palembang, Yuk Lihat Keseruannya

Selanjutnya Panja BPIH sudah menyampaikan kesepakatan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada 22 November 2023. 

Kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama yang akan diselenggarakan dalam beberapa hari ke depan untuk disepakati sebagai BPIH. 

Lebih lanjut hasil kesepakatan Raker ini akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja, nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kemenag dan kemudian hasilnya akan diusulkan ke Presiden,” tegas Hilman.

BACA JUGA:Lima Provinsi Ikuti Kejurnas Street Soccer 2023 Piala Pangdam II/Swj

Dalam Raker tersebut timpal Hilman, akan dibahas juga komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. 

Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pihak yang mengelola dana haji.

Sehingga sambung Hilman, pemerintah belum sampai kepada penetapan berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih). 

“Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat, karena biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan