https://palpres.bacakoran.co/

Kabar Baik untuk Pekerja! Ini Daftar UMK Terbaru di Sumatera Selatan, Biaya Tertinggi Capai Rp3.677.591

Ilustrasi - Kabar Baik untuk Pekerja! Ini Daftar UMK Terbaru di Sumatera Selatan, Biaya Tertinggi Capai Rp3.677.591--Freepik

KORANPALPRES.COM - Pekerja di Sumatera Selatan dapat bernafas lega dengan adanya kabar baik dari pemerintah. 

Setelah penantian yang panjang, Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024, memberikan peningkatan yang signifikan bagi kesejahteraan tenaga kerja. 

Dalam keputusan ini, Kota Palembang menempati posisi teratas dengan UMK tertinggi mencapai Rp3.677.591, yang diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. 

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penghasilan pekerja, tetapi juga untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan berkelanjutan di seluruh provinsi. 

BACA JUGA:Niagaranya Indonesia! Inilah 6 Destinasi Wisata di Lubuklinggau, Panorama Alam yang Menakjubkan

BACA JUGA:3 Upacara Adat Sumatera Selatan yang Unik dan Jarang Diketahui!

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap bahwa upah yang lebih tinggi dapat menarik investasi, merangsang pertumbuhan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif. 

Mari kita lihat lebih dekat daftar lengkap UMK terbaru di Sumatera Selatan dan apa artinya bagi masa depan pekerja di daerah ini.

Daftar UMK Terbaru di Sumatera Selatan

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 889/KPTS/Disnakertrans/2023, berikut adalah daftar lengkap UMK terbaru di Sumatera Selatan untuk tahun 2024:

BACA JUGA:Buruan Para Traveler! 7 Tempat Wisata Hits di Sumatera Selatan Gak Boleh Dilewatkan, Pesonanya Bikin Kagum

BACA JUGA:7 Destinasi Wisata di Lahat Sumatera Selatan yang Menakjubkan dan Populer!

1. Kota Palembang: Rp3.677.591 (Tertinggi di Sumatera Selatan)

2. Kabupaten Muara Enim: Rp3.627.622

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan