Mengandung Methamphetamine, Kepala BNNP Sumsel Tunjukkan Hasil Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Benar Asli
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djati Utomo melakukan tes keaslian barang haram jenis sabu yang didapatkan mengandung Methamphetamine, Selasa 24 September 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djati Utomo melakukan tes keaslian barang haram jenis sabu yang didapatkan mengandung Methamphetamine, Selasa 24 September 2024.
Dimana barang haram tersebut dari ungkap kasus yang dilakukan Tim Brantas BNNP Sumsel yang mengamankan 9 bungkus besar Sabu dengan berat 8,6 Kilogram (Kg).
Dengan menangkap kurir sabu bernama Chairil Ubaidi alias Dedi (53) saat hendak mengantarkan barang haram tersebut ke tempat tujuannya.
Tersangka Dedi ditangkap Tim Brantas BNNP Sumsel saat sedang membawa mobil Calya warna orange metalik nopol A 1710 YF.
BACA JUGA:Rangkul Potensi SAR, Langkah Jitu Ini Dilakukan Kantor SAR Palembang, Apakah Hal Itu?
BACA JUGA:Bulog Bakal Salurkan Beras untuk ASN Palembang, Pj Walikota Minta Harga Realistis
Yang melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, beberapa waktu lalu.
"Saat anggota kita melakukan penggeledahan di dalam mobil, didapatkan barang bukti 9 bungkus besar Sabu dengan berat 8,6 Kg di dalam tas koper merek Polo Paris warna hitam," katanya.
Untuk penangkapannya sendiri, tidak lepas dari laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin.
"Tim Brantas berdasarkan laporan ini melakukan penyelidikan, mengetahui posisi pelaku berada memasuki wilayah Provinsi Sumsel," tambahnya.
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 1, Ini Bekal Fitrianti-Nandriani Optimis Menang di Pilkada 2024
BACA JUGA:Inilah Nomor Urut ke 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Periode 2024-2029
Maka dari itu langsung dilakukan pencegatan dan Penggeledahan di kawasan Kecamatan Sungai Lilin di Jalan Raya Palembang-Jambi.
Dan berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus besar Narkotika jenis Sabu tersebut. Setelah di interogasi tersangka mengaku barang Sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada di daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.