Mengandung Methamphetamine, Kepala BNNP Sumsel Tunjukkan Hasil Barang Bukti Sabu Yang Diamankan Benar Asli
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djati Utomo melakukan tes keaslian barang haram jenis sabu yang didapatkan mengandung Methamphetamine, Selasa 24 September 2024.--Kurniawan
"Sabu tersebut di bawa dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diserahkan kepada Bandar yang berada di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, inisial AW," jelasnya.
Sambung Kepala BNNP Sumsel, bahwa Tim Brantas langsung melakukan penggeledahan di rumah bandar AW namun AW telah melarikan diri.
BACA JUGA:Ratu Dewa-Prima Salam Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Palembang, Ini Makna Bagi Paslon RDPS
BACA JUGA:Alumni Methodist 1 Palembang Angkatan 85 Anjangsana ke Panti Jompo, Salurkan Ini
"Statusnya AW ini masih DPO. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, di laboratorium BNN RI dan untuk pembuktian di pengadilan.
"Pasal 91 ayat 2 bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat," bebernya.
Sementara itu, kegiatan ini dihadiri oleh kanwil DJBC sumatera bagian timur diwakili bea cukai Palembang, Kemenkumham Sumsel, danrem, BPOM, advocat, Polda Sumsel, MUI, Labfor Polda Sumsel, dan lainnya.
BACA JUGA:Eddy-Riezky Dapat Nomor 2: Kami Siap Melayani Masyarakat Sumatera Selatan
Kegiatan pemusnahan barang bukti Sabu dilakukan dengan cara di blender didalam tong berisi air yang telah di campur wifol, deterjen, diaduk sampai rata setelah itu dibuang kedalam lobang closed.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"