Wow! Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Berikut Kasusnya
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Kemudian ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"