https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Berikut Kasusnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang.--Humas Kejati Sumsel

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Penahanan ini akan dilakukan selama selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Hal ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan kembali 1 orang tersangka.

Sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumsel. 

BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Beri Dukungan untuk Paslon RDPS di Pilkada Palembang, Temani UAS Besuk H Halim

BACA JUGA:HORE! Insentif 252 RT di Ilir Barat II Palembang Cair, Oktober Gaji RT Bakal Naik Segini

Pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

Dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor : PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

"Tim Penyidik kita telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti," ujar Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H., M.H didampingi Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis 26 September 2024 kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Parkir Benteng Kuto Besak Palembang Masih Semrawut, Ini Rencana Penataan Pj Walikota

BACA JUGA:Capaian Kinerja Pj Gubernur Sumatera Selatan di Triwulan I Tuai Pujian Tim Evaluasi Kemendagri

Yang diketahui BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

"Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan