Buron 2 Tahun! Penipu di Ogan Ilir Ini berhasil di Ringkus, Ini Sosoknya
Polsek Tanjung berhasil menangkap seorang penipu di Ogan Ilir, yang lebih kurang dua tahun buron.-Polsek Tanjung-
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap sementara di Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran petugas.
"Tersangka sempat berpindah-pindah dan bersembunyi di Jambi, namun akhirnya berhasil kami lacak dan tangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Ketiau. Kini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Iptu Yusri Meriansyah, Jumat 27 September 2024.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Diduga Akan Melancarkan Aksinya, Begal Bersenpi Diamankan Polsek Tanjung Batu
Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus yang sempat mengalami hambatan karena pelaku melarikan diri.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.
BACA JUGA:Mantap! Polsek Tanjung Batu Ungkap Pencurian Emas dan Uang Tunai dengan Cepat
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya
"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tukasnya.