Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Pencurian Burung, Ini Pelakunya

Polsek Tanjung Raja Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus perkara tindak Pidana pencurian Burung-kolase-

OGAN ILIR, KORANPALPRED.COM- Polsek Tanjung Raja Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil ungkap kasus perkara tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Pelakunya adalah Sakirin alias Birin bin Johan 30 tahun, dan Hadi Irawan bin Asiswadi 34 tahun, keduanya warga Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kedua pencuri burung ini diamankan, Rabu 19 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB di Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan.

Dasar penangkapan dua pelaku ini Laporan Polisi Nomor : LP / B-35 / V / 2024 /SUMSEL / RES OI / SEK TGR, tanggal 23 Mei 2024.

BACA JUGA:Tragedi Speed Boat Terbalik di Ogan Ilir, 2 Remaja Putri Belum Ditemukan

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ogah Beri Statement Soal Penggerebekan Minyak Diduga Ilegal, Malah Lempar ke Polda Sumsel

"Kita dapat mendapati informasi kedua pelaku ini sedang diamankan di Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan," ungkap Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, Kamis 20 Juni 2024.

Mendengar ini, kita perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Rajawali unit Reskrim Polsek Tanjung Raja untuk menuju ke Polsek Penegahan Polres Lampung Selatan.

"Sesampai di Polsek Penengahan Polres Lampung Selatan memang benar adanya informasi tentang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut telah diamankan," paparnya.

Kemudian anggota Polsek Tanjung Raja langsung melakukan Penjemputan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:WASPADA! Warga Ogan Ilir Hilang Uang Rp 105 Juta dengan Sekejap

BACA JUGA:Menghilang 1,5 Bulan, Pembunuh Sadis di Ogan Ilir Ditangkap

"Saat di interogasi kedua pelaku mengakui tentang tindak pidana yang pelaku lakukan. Setelah itu kedua pelaku langsung dibawa Ke Polsek Tanjung Raja guna ditindak lanjuti, sambungnya.

Kapolsek juga membeberkan kronologi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, bahwa pada hari Selasa 21 Mei 2024 sekira jam 17.30 WIB korban memasukan burungnya kedalam toko miliknya kemudian menguncinya dengan kedua gembok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan