Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Gelar Sidang Putusan Perkara Korupsi, Ini Kasus dan Hasilnya!
Bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang.--Humas Kejati Sumsel
"Bahwa terhadap putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, maka terdakwa Prehanto menerima putusan tersebut, terdakwa Budianto pikir-pikir dan JPU juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 10 September 2024.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Minta Restu Para Ulama Untuk Lanjutkan Pembangunan OKU Timur, Ini Janjinya
BACA JUGA:Keren! Ternyata KAI Drive III Sudah Gunakan Solar Panel Di Gedung Kantor dan Stasiun
Dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018 yang bertempat di rumah milik Tirta Arisandi, S.Sos., M.Si. Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt.10 Pulogadung Km.8 Palembang Sumatera Selatan.
Bahwa tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat Penetapan Penggeledahan dan Surat Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut tim penyidik di beri pengarahan terlebih dahulu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi, SH, MH.
"Bahwa dengan di dampingi oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus, tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan geledah," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
BACA JUGA:KEREN! Pemkot Palembang Raih Penghargaan SAKIP Awards 2024, Satu-Satunya di Sumsel
BACA JUGA:Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Pejabat Tinggi Kejati Sumsel Memimpin
Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/ TA 2018.
Bahwa Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir telah melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang dan beberapa dokumen.
Yang berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2017/2018.
Sehingga tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melakukan penyitaan beberapa barang dan beberapa dokumen sesaui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.