Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Pejabat Tinggi Kejati Sumsel Memimpin
Pejabat Tinggi yang tidak lain Kajati Sumsel Dr. Yulianto, SH., MH., memimpin Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, SH., MH.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pejabat Tinggi yang tidak lain Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, SH., MH., memimpin Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, SH., MH, Rabu 2 Oktober 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel memerintahkan kepada Seluruh Jajaran untuk selalu menjaga diri, saling mengingatkan dan tetap mempertahankan Integritas.
Dalam menjaga marwah institusi kejaksaan. Kajati Sumsel menghimbau agar seluruh Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk terus mendukung Program WBK.
"Hindari tindakan-tindakan yang merusak citra Institusi Kejaksaan," tegas Kajari Sumsel saat memimpin Rapat Internalisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Sebut Hari Kesaktian Pancasila Adalah Pengingat Diri
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Yulianto menghimbau agar Hasil yang telah diperoleh Kejati Sumsel dapat dijadikan tantangan untuk terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Sumatera Selatan.
Diakhir sambutannya, Kajati Sumsel berterima Kasih kepada seluruh jajaran Kejati Sumsel atas kerjasama yang baik demi mewujudkan Kejati Sumsel Berintegritas Berprestasi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukur keberhasilan Reformasik Birokrasi Berdampak, dimana Kementerian PANRB telah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Kemudian, inovasi pelayanan publik, pelayanan publik yang ramah terhadap kaum rentan, serta pendampingan penyelenggaraan MPP, MPP Digital dan HUB Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).
BACA JUGA:Dany Desrandy Shariff Anggota DPRD Palembang Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Harga Kios Pasar 16 Ilir Bisa Dicicil Selama 25 Tahun, Ini Batas Akhir Pendaftaran Pedagang
Yang mana telah di uji coba sarana dan prasarana tersebut terhadap kelompok rentan pada tanggal 09 September 2024.
Serta tim Verifikator dari Kemenpan RB juga telah melakukan Verifikasi Lapangan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 10 September 2024 lalu.