Tim Intelijen Kejari Banyuasin Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu, Tentang Satu Hal Ini
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan koordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin.--Humas Kejati Sumsel
BANYUASIN, KORANPALPRES.COM - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melaksanakan koordinasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, Rabu 2 Oktober 2024.
Terkait tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Bahwa saat ini Tim Bawaslu sedang melaksanakan beberapa giat diantaranya pengawasan pengelolaan logistik Pilkada 2024 oleh KPU Banyuasin di gudang KPU Banyuasin," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin, Didi Adityo Rustanto, S.H., M.H.
Menghadiri undangan peserta workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tingkat Wilayah Kabupaten/Kota Gel. 2 di Jakarta, dan menghadiri undangan Rapat Kerja Teknis Tindak Lanjut Pelaporan LHKAN Tahun 2023 dan Update Data Wajib LHKAN Tahun 2024.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Minta Restu Para Ulama Untuk Lanjutkan Pembangunan OKU Timur, Ini Janjinya
BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ancam Sanksi Berat ASN yang Langgar Netralitas Pilkada 2024
Bahwa dalam proses menuju Pilkada serentak tahun 2024 Kejaksaan Negeri Banyuasin akan terus berkoordinasi dan memantau terkhususnya pada masa kampanye ini.
"Sehingga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.
Sebelumnya, Bertempat di Ruang Ketua Bawaslu Banyuasin, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Yang diwakili oleh Lili Rahmawati dan Lala Adillah selaku staff Bidang Intellijen Kejaksaan Negeri Banyuasin melkaukan koordinasi dengan Bawaslu.
BACA JUGA:Emak-emak di Tanjung Mas OKU Timur Sambut Hangat Fery Antoni, Warga Sebut Cabup Ramah
BACA JUGA:Terpilih di Pilkada Prabumulih, Ngesti-Amin Janjikan Program Satu Rumah Satu Internet
Dari koordinasi yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu ialah pembentukan PTPS di setiap Kecamatan.
Yang mana PTPS ini nantinya bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara, perhitungan suara, serta pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.