Setelah Terhenti, Pembangunan Jalan Tol Kapalbetung Kini Bergairah Kembali! Ini Target Penyelesaiannya
Setelah Terhenti, Pembangunan Jalan Tol Kapalbetung Kini Bergairah Kembali! Ini Target Penyelesaiannya--YT/ TOLLROAD INDONESIA
KORANPALPRES.COM - Setelah sekian lama terhenti, pembangunan Jalan Tol Kapalbetung yang menghubungkan Palembang dengan Betung kini kembali dilanjutkan.
Proyek yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan konektivitas wilayah Sumatera Selatan.
Bagaimana tidak, pada 30 September 2024, PT Hutama Karya mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Langkah ini menandai dimulainya kembali aktivitas konstruksi setelah proyek ini sempat terhenti karena berbagai kendala.
BACA JUGA:WOW! Jalan Tol di Sumatera Ini, Jadi Tol Terpanjang di Indonesia dengan Investasi Fantastis
Direktur Utama Hutama Karya, Budiarto, menekankan pentingnya proyek ini dalam memperkuat infrastruktur di Sumatera.
"Penandatanganan PPJT ini merupakan tonggak penting bagi kami. Kami optimis bahwa proyek ini akan membantu meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi lokal," ungkap Budiarto yang dikutip koranpalpres.com dari kanal YouTube TOLLROAD INDONESIA.
Dengan panjang ruas tol mencapai 111,6 kilometer, Tol Kapalbetung diharapkan dapat mempercepat waktu tempuh perjalanan antara Palembang dan Betung dari 3,5 jam menjadi hanya 1 jam.
Hal ini tentu akan membawa dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal distribusi barang dan jasa.
BACA JUGA:Siap-Siap! Tol Pertama Jambi Akan Diresmikan, Akhir Era Jokowi dengan Sentuhan Infrastruktur
Jalan tol ini juga direncanakan menjadi jalur utama yang menghubungkan kawasan industri dan Pelabuhan Bakauheni di Lampung, meningkatkan aksesibilitas bagi para pelaku usaha.
Menurut Ajib Alhakim, Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, proyek ini merupakan bagian dari upaya untuk membuka konektivitas baru dari Palembang hingga Jambi.