https://palpres.bacakoran.co/

Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?

Bertempat di Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Pejabat Tinggi yang tidak lain Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menghadiri acara pantauan. --Humas Kejati Sumsel

Dalam kegiatan ini Kajari Lahat didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Priyuda Adhytia Mukhtar, S.H serta Jaksa Penuntut Umum Rachmat Aqbar, S.H. 

Pelaksanaan Restorative Justice ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan ekspose/gelar perkara di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Hibah Tanah Pemkot untuk Bantu Polres Ciptakan WBK dan WBBM

BACA JUGA:Tim Intelijen Kejari Banyuasin Lakukan Koordinasi Dengan Bawaslu, Tentang Satu Hal Ini

Melalui sarana zoom meeting serta telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. 

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB.

Bertempat di rumah Anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita Dalam I, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Minta Restu Para Ulama Untuk Lanjutkan Pembangunan OKU Timur, Ini Janjinya

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ancam Sanksi Berat ASN yang Langgar Netralitas Pilkada 2024

Tersangka meminjam 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam milik Anak korban, setelah Anak korban tertidur tersangka mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut.

Dan 1 unit handphone Redmi 8 warna hitam milik Anak korban yang sedang dicharge. "Selanjutnya tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Anak korban dengan membawa 2 unit handphone milik Anak korban tersebut," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, Anak korban mengalami kerugian sebesar Rp3.999.000. Selanjutnya pada hari Selasa 3 September 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan.

Dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik. 

BACA JUGA:Emak-emak di Tanjung Mas OKU Timur Sambut Hangat Fery Antoni, Warga Sebut Cabup Ramah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan