https://palpres.bacakoran.co/

Acara Pantauan di Desa muara Danau, Ada Pejabat Tinggi Kejari Lahat, Siapa Ya?

Bertempat di Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Pejabat Tinggi yang tidak lain Kajari Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menghadiri acara pantauan. --Humas Kejati Sumsel

LAHAT, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Desa Muara Danau, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Pejabat Tinggi yang tidak lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H menghadiri acara pantauan, Selasa 1 Oktober 2024. 

Acara ini diadakan oleh pihak pelaku dan pihak korban untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa di antara kedua belah pihak yang sebelumnya mempunyai permasalahan sudah berdamai dan saling memaafkan.

Kegiatan ini juga merupakan salah satu tahapan dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice). 

"Selain mengundang pihak Kejaksaan Negeri Lahat selaku Penuntut Umum, keluarga juga mengundang pihak Polsek Kikim Timur selaku Penyidik," Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

BACA JUGA:HEBOH! Kasus Sunatan Massal yang Bikin Geger Lahat Berakhir di Pengadilan, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Melayat di Dua Titik, Kak Wari Titipkan Program Pro Rakyat ke Paslon BZ-WIN

Bahwa sebelumnya korban melaporkan tersangka IY yang juga merupakan tetangganya karena telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya sehingga tersangka IY disangka melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Atas perkara tersebut Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polsek Kikim Timur. 

Dalam pertemuan tersebut korban telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat mengajukan perkara ini untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Wajah Paslon Nomor Urut 2 BZ-WIN Terpampang di Balon Udara Raksasa, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Rakor Tim Pora Sinergi dalam Pengamanan Pilkada Sumsel 2024

Sebelumnya, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana pencurian.

Yang dilakukan tersangka atas nama Widodo Julianto Bin Edi Juarsyah yang disangka melanggar ketentuan Pasal 362 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan