https://palpres.bacakoran.co/

Benarkah Uang Pecahan Rp10 Ribu Bergambar SMB II Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BI

Uang pecahan Rp10 ribu bergambar SMB II dinyatakan BI masih berlaku-ftuang-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Sempat ada kabar yang menghebohkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu bergambar Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II dan rumah limas dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Ini penjelasan BI terkait hal itu.

Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dengan menyebut uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal itu sekaligus membantah ucapan Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10 ribu Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, Kamis (3/10) yang menyebut uang Rp10 ribu emisi 2005  tidak berlaku lagi dan karena itu seharusnya telah ditarik sejak 2010. 

Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi soal kegaduhan di masyarakat soal uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 yang disebut-sebut sudah tak lagi berlaku. 

BACA JUGA:BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10.000 TE 2005 Masih Berlaku, Warga +62 Lega!

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II ini masih bisa digunakan untuk transaksi yang sah di Tanah Air.

 "BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison dalam keterangan tertulisnya dilansir dari berbagai media daring.

Selain itu Marlinson juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sebab  BI sudah memberikan klarifikasi resmi atas kabar yang tidak akurat tersebut. 

Sudah ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut. 

BACA JUGA:9 Aplikasi Penghasil Dana Tercepat Tanpa Iklan, Ubah Koin Jadi Uang Tunai

Lebuh lanjut Marlison menyatakan, saat ini uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya  Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan uang pecahan kertas Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang bergambar Indonesia, Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. tidak berlaku lagi

Tang kini berlaku yakni uang pecahan tahun emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali menyebut uang Rp10.000 emisi 2005 ditarik dan tidak berlaku lagi  tahun 2016.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan