Bawaslu Sumsel Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Tindak Tegas Pelanggaran Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menggelar apel siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di lapangan kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Senin, 27 Nopember 2023-Foto:Palpres-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar apel siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di lapangan kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring Senin, 27 Nopember 2023.

Hadir dalam pelaksanaan apel Pj Gubernur Sumsel yang diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel, Drs H Edward Candra, MH, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K dan jajaran, Kejati Sumsel, Ketua KPU Sumsel, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan dan seluruh anggota dan jajaran.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, SH, MH mengatakan, mulai besok 28 Nopember 2023 kampanye sudah dimulai, diharapkan kampanye damai di Sumatera Selatan tetap kondusif. 

“Dinamika boleh ada tetapi tidak boleh anarkis, karena bagaimanapun kita harus terus menggaungkan bahwa Sumsel adalah provinsi yang paling aman,” ujarnya.

BACA JUGA:Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polda Sumsel Siapkan Ratusan Personel, Ini Penjelasan Karo Ops Polda Sumsel

Disinggung mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Anita menegaskan, dalam pesta demokrasi semua menikmatinya, tidak ada paksaan dan keharusan serta pengarahan.

“Sehingga saya berharap arahan bapak Presiden Jokowi minta tetap melakukan pengawasan objektif, jangan sampai menimbulkan prasangka dan praduga,” imbuhnya.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kurniawan meminta kepada masyarakat untuk berani melapor jika menemukan ada pelanggaran selama masa kampanye. 

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

BACA JUGA:Ciptakan Suasana Aman dan Kondusif Jelang Pemilu 2024, Kapolda Sumsel Berikan Instruksi Tegas Ke-17 Kapolres

Mengutip situs resmi Bawaslu, pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain penyebaran hoaks dan kampanye hitam, penggunaan dana CSR untuk kepentingan kampanye, keterlibatan ASN dan TNI/Polri dalam kampanye, serta kampanye di luar zona dan batas waktu yang ditentukan.

"Untuk masyarakat Sumsel kami mengharapkan bantuannya di tahapan kampanye ini agar kiranya masyarakat lebih berani untuk melaporkan jika menemukan berbagai pelanggaran selama masa kampanye kepada Bawaslu," harapnya.

Kurniawan menambahkan, jika ada masyarakat yang melapor, maka Bawaslu Sumsel akan segera melakukan tindak lanjut berupa penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

"Tentunya kami akan bergerak jika menerima laporan atau informasi awal baik dari masyarakat atau memberikan informasi melalui pesan medsos atau melaporkan langsung datang ke kantor terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan