https://palpres.bacakoran.co/

Ternyata Ada Revisi Undang-undang Keimigrasian tentang Peraturan Baru, Apa Ya?

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.--Humas Imigrasi Palembang

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. 

Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.

“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Senin 7 Oktober 20024. 

Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi. Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. 

BACA JUGA:Wah! Ada Operasi Jagratara Dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Apa Itu?

BACA JUGA:Akhirnya! Pelajar Yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan, Berikut Kronologinya

Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.

Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.

Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. 

Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA:Indikasi Black Campaign Bermunculan di Media Sosial, Fitrianti Tegaskan Tetap Fokus Bekerja dan Ikhlas

BACA JUGA:Warga Sumatera Selatan Bersiap Sambut Jalan Tol Terbaru, Mau ke Jambi Cukup Sejam!

Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.

“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan