https://palpres.bacakoran.co/

Ternyata Ada Revisi Undang-undang Keimigrasian tentang Peraturan Baru, Apa Ya?

Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.--Humas Imigrasi Palembang

Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.

“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan (penggunaan senjata api) karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.

BACA JUGA:Tol Kapalbetung Siap Mengukir Sejarah Baru: Konektivitas Palembang dan Jambi Tak Akan Lagi 'Dimangkrakan'

BACA JUGA:Update Pembangunan Jembatan Tol Musi V, Proyek Ambisius yang Siap Mendorong Ekonomi Sumatera Selatan

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan