https://palpres.bacakoran.co/

PN Palembang Gelar Sidang Korupsi di Wilayah Banyuasin, Apa Ya?

Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaa Dana KORPRI Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2022–2023 atas nama terdakwa Bambang Gusriadi dan terdakwa Mirdayani.--Humas Kejati Sumsel

Melaksanakan Kampanye Pemilihan yang Aman, Tertib dan Damai, Berintegritas, Tanpa HOAX, Tanpa Politisasi SARA dan Tanpa Politik Uang.

Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadi momentum yang penting.

BACA JUGA:Indikasi Black Campaign Bermunculan di Media Sosial, Fitrianti Tegaskan Tetap Fokus Bekerja dan Ikhlas

BACA JUGA:Tol Kapalbetung Siap Mengukir Sejarah Baru: Konektivitas Palembang dan Jambi Tak Akan Lagi 'Dimangkrakan'

Untuk mengingatkan kedua Pasangan Calon untuk melaksanakan Pemilu yang sehat dan melakukan kampanye yang bersih melalui pembawaan narasi yang positif tanpa menjatuhkan satu sama lain dengan tetap memperhatikan asas pemilu langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan