https://palpres.bacakoran.co/

Kasus Dihentikan Dengan Berbagai Alasan, Warga Ogan Ilir Lapor Ke Propam Polda Sumsel, Berikut Terlapornya

Kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang anak yang tenggelam di Empang dihentikan penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir. Membuat orang tua korban didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH melaporkan ke Propam Polda Sumsel.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang anak yang tenggelam di Empang, Rabu 9 Oktober 2024 lalu di tutup dan dihentikan penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Membuat orang tua korban kecewa hingga didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH MH melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumsel.

Orang tua korban diketahui bernama Selfia (27) warga Dusun II, Desa Purnajaya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Dalam laporannya ke Propam Polda Sumsel tersebut, Selfia tersebut melaporkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham serta penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir yang terkait penghentian kasus dalam pasal 359 KUHP.

BACA JUGA:Beredar Surat Nikah Siri Oknum Pejabat Ogan Ilir, Palsukan Pekerjaan Sebagai Pegawai Swasta

BACA JUGA:Menang Banyak! BNN Bongkar Kasus Pencucian Uang 2 Jaringan Narkotika Kelas Kakap, Nilainya Bikin Geleng Kepala

Dimana sebelumnya dilaporkan korban tersebut terkait anaknya yang tenggelam di kolam atau Empang beberapa waktu lalu. 

"Sebelum melakukan laporan ini, kita telah melaporkan pemilik Empang yang menyebabkan anak berusia tujuh tahun yang merupakan anak daripada klien kami tadi," ujar Aminuddin, Kamis 10 Oktober 2024. 

Kejadian ini berawal ketika anak kliennya dan teman-temannya main di sekitar Empang milik terlapor.

"Tiba-tiba anak klien kami tenggelam di Empang yang saat itu tidak dibuat pagar pembatas dari Empang tadi," terangnya. 

BACA JUGA:Gempar! Beredar Video Pejabat Ogan Ilir Menikah Lagi, Benarkah?

BACA JUGA:Dulu Momok Bagi Pebisnis BBM Ilegal, Tetapi Kini Tak Lagi Ditakuti, Ada Apa Ini?

Seiring perjalanan waktu, dari pihak penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir menutup kasus ini dengan berbagai alasan tersebut.

"Sehingga atas dasar itulah, kita Bersama kliennya melaporkan Kasat Reskrim dan jajarannya ke Propam Polda Sumsel," ulas M Aminuddin SH MH.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan