https://palpres.bacakoran.co/

Sindikat Judi Online Terbongkar, Ternyata Ini Pengendalinya

Presiden Republik Indonesia Jokowi secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, sehingga Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WN Ci--Bidhumas Polda Sumsel

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. 

BACA JUGA:Gempar! Beredar Video Pejabat Ogan Ilir Menikah Lagi, Benarkah?

BACA JUGA:Dulu Momok Bagi Pebisnis BBM Ilegal, Tetapi Kini Tak Lagi Ditakuti, Ada Apa Ini?

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. 

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

BACA JUGA:Maraknya Isu Penculikan Anak, Kapolres Ogan Ilir Instruksikan Ini Pada Sat Reskrim dan Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Buntut Isu Penculikan Anak di Ogan Ilir, Polisi Panggil Pemilik Akun Facebook yang Diduga Penyebar Hoaks

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan