https://palpres.bacakoran.co/

Sosialisasi Kejari Muba Pada BUMD di Wilayahnya, Berikut Pembahasannya

Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Muba Pada BUMD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Pada BUMD Kabupaten Muba Terkait Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Kamis 10 Oktober 2024.

Sosialisasi pada Pemerintah Kabupaten Muba adalah upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah dengan mengadakan sosialisasi tentang pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi

"Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harus Augusto, S.H., M.H.

Pemkab Muba memiliki 3 BUMD dan anak perusahaan serta saham di BUMD Provinsi Sumsel. Mereka telah membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD, termasuk tata kelola perusahaan yang baik.

BACA JUGA:Komitmen Perangi Narkoba, Prabumulih Berhasil Dicanangkan Sebagai Kota Bersih Narkoba

BACA JUGA:Bawaslu OKU Timur Bungkam Adanya Rekomendasi Netralitas ASN oleh Bawaslu Sumsel

Dengan membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD, termasuk tata kelola perusahaan yang baik. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan BUMD.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri  Musi Banyuasin Roy Riady SH MH menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi dalam BUMD. 

"Semua bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Diharapkan sosialisasi ini memperkuat BUMD Kabupaten Muba dalam mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) telah melakukan penyitaan aset untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Gelontorkan Bantuan P3KE untuk 11.000 Warga, Segini Besarannya

BACA JUGA:Jeritan Tukang Jahit Lahat, Kak Wari: BZ-WIN Siap Hidupkan Kembali Program Pro Rakyat untuk Penjahit

Yang dilakukan oleh RC Selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Muba sejak tahun 2019, sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan