https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK

Bertempat di Kantor Kejari Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H.--Humas Kejati Sumsel

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dan dilakukan pengeluaran terhadap tersangka dari Lapas Kelas IIA Lahat," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.

Bahwa kronologi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada hari Selasa 2 Juli 2024 sekira Pukul 17.30 WIB.

BACA JUGA: Mental Gampang Lelah saat Menginjak Usia Dewasa, Bisa Jadi 7 Hal Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ada Gladi Bersih Apel Pasukan, Ternyata Dalam Rangka Pelantikan Yang Satu Ini

Bertempat di rumah Anak korban Gaston Akbar yang beralamat di Gang Pelita Dalam I, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Tersangka meminjam 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam milik Anak korban, setelah Anak korban tertidur tersangka mengambil 1 unit handphone Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut.

Dan 1 unit handphone Redmi 8 warna hitam milik Anak korban yang sedang dicharge. "Selanjutnya tersangka langsung pergi meninggalkan rumah Anak korban dengan membawa 2 unit handphone milik Anak korban tersebut," katanya.

Akibat perbuatan tersangka, Anak korban mengalami kerugian sebesar Rp3.999.000. Selanjutnya pada hari Selasa 3 September 2024 Jaksa Fasilitator berperan aktif mempertemukan.

BACA JUGA:Promo GRAB Terbaru! Dapatkan Belanja Hemat Produk Kesehatan Pakai GrabMart Diskon Rp20.000

BACA JUGA:5 Cara Sederhana Melindungi Kulit dari Sinar UV Selain Menggunakan Tabir Surya!

Dan mengupayakan perdamaian antara tersangka dan Anak Korban yang dihadiri oleh pihak keluarga, perangkat desa setempat, tokoh agama, dan petugas kepolisian Polres Lahat selaku penyidik. 

Dalam pertemuan tersebut Anak korban dan orangtuanya telah memaafkan tersangka sehingga tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan Anak korban.

Tersangka juga mengembalikan handphone Anak korban yang telah diambilnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 

"Perkara ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif karena telah memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya. 

BACA JUGA:TERMURAH! 6 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Oktober 2024, Mantap Banget Buat Ngevlog

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan