Wow! Ada Perwakilan Kejari Pagar Alam Jadi Narasumber, Dimana Ya?
Perwakilan Kejari Pagar Alam yakni Kepala Subseksi pada Bidang Intelijen Dhuan Pratita Rachman, SH didampingi Fahror Rozie menjadi narasumber pada acara talkshow/dialog interaktif.--Humas Kejati Sumsel
PAGAR ALAM, KORANPALPRES.COM - Perwakilan Kejari Pagar Alam yakni Kepala Subseksi pada Bidang Intelijen Dhuan Pratita Rachman, SH didampingi Fahror Rozie menjadi narasumber pada acara talkshow/dialog interaktif, Jumat 9 Oktober 2024.
Yang dilaksanakan di studio Radio Besemah 91.00 FM yang berlokasi di Jalan Kapten Sanap No. 46 Lapangan Merdeka Alun-Alun Utara, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
"Sebagai narasumber pada dialog interaktif tersebut, Dhuan Pratita Rachman, SH membawakan 2 materi utama," ujar Kasi Intel Kejari Pagar Alam, Sosor A.S Panggabean, S.H., M.H.
Yaitu terkait dengan program restorative justice, serta tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Wah! Para Pejabat Kejari Lahat Ini Saksikan Pengembalian Kerugian Negara Atas Temuan BPK
Bahwa terkait dengan materi yang dibawakan oleh Dhuan Pratita Rachman, SH ini berkenaan dengan program-program yang saat ini gencar disosialisasikan oleh Kejaksaan RI sendiri.
Materi pertama terkait dengan program restorative justice ini merupakan materi yang sangat gencar disosialisasikan bahwa di Kejaksaan RI sendiri tidak.
Serta merta pelaku tindak pidana selalu diselesaikan dengan pidana, namun adakalanya diselesaikan melalui hati nurani.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.
BACA JUGA:Dibuang Sayang! 8 Manfaat Tak Terduga Air Beras untuk Kesehatan, Ampuh Tangkal Berbagai Penyakit
BACA JUGA:Ada Apa Ini! Pengurus IAD Wilayah Sumsel ke IAD Empat Lawang, Inilah Tujuannya
Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil selama memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.
Kemudian terkait materi kedua yaitu tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran atau perkara Pemilihan Umum ini dipilih berhubungan saat ini sedang dalam tahun politik.