Bapenda Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2
Pj Walikota Palembang A Damenta hadir dan melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melaunching pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 dan pajak daerah lainnya Minggu 13 Oktober 2024 di Atrium Palembang Indah Mal (PIM).
Hal ini juga berkaitan dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan Pajak Daerah yang di ukur atas pencapaian target, penerimaan Pajak Daerah.
Menurut Pj Wali Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya, kota membutuhkan kualitas kinerja dan mutu pelayanan yang baik dari Perangkat Daerah pelaksana dan Instansi terkait.
Serta perlunya memberikan dorongan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak untuk dapat berperan aktif memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak Daerah.
BACA JUGA:Bapenda Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Catat Batas Jatuh Tempo Pembayaran
BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya
"Ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak untuk mendukung tercapainya target
penerimaan Pajak Daerah Tahun 2024," kata Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dalam sambutannya.
Lanjutnya sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang telah berinovasi dengan melaksanakan acara Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya," tutupnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang menaikkan target pajak perhotelan sebesar Rp 3,8 miliar di APBD Perubahan Tahun 2024.
Pemerintah Kota Palembang juga memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang--
BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor
BACA JUGA: Jangan Terlambat! Ini Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Cek Link untuk Informasi Tagihan
Target ini bukan hanya isapan jempol semata, karena Bapenda telah memiliki strategi dan pola untuk mempelajari kenaikan jenis pajak perhotelan ini.
"Target pajak hotel menjadi saat ini Rp 56 miliar dari sebelumnya Rp 52,2 atau naik sebesar Rp 3,8 miliar," ujar Kepala Bapenda Palembang M Raimon Lauri AR, Sabtu Oktober 2024.
Menurutnya, kenaikan target pajak perhotelan tersebut sudah melalui proses pembahasan mendalam dan disesuaikan dengan perkembangan yang ada di dunia perhotelan saat ini.
"Sampai saat ini realisasi pajak perhotelan di kota Palembang sudah tembus Rp 46.319.640.098 atau 82,71 persen sampai dengan 1 Oktober 2024, jadi kenaikan ini sangat realistis," katanya.
BACA JUGA:Mau Melakukan Perubahan Nama di PBB? Berikut Syarat yang Perlu Kamu Siapkan dan Butuhkan
BACA JUGA:Pelunasan PBB di Kelurahan Ini, Dapat Memberi Keuntungan Tersendiri Loh
Mantan Kepala Dinas Perdagangan kota Palembang ini optimis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 sebesar Rp 1.154 Triliun bisa tercapai.
Dimana saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 891 miliar lebih atau 71,18 persen.
"Tidak hanya pajak perhotelan, ada beberapa target pajak lainnya juga naik pada APBD Perubahan 2024 ini. Kami tetap optimis target pajak yang sudah ditetapkan bisa tercapai," pungkasnya.