Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar baik bagi para wajib pajak dengan meluncurkan program penghapusan denda administrasi--
Adapun rincian jenis pajak yang bisa mendapat penghapusan sanksi bunga dan denda di antaranya: PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Jasa seperti, Makanan dan minuman, Listrik, Perhotelan, Parkir, Kesenian dan hiburan, Reklame, Air tanah, Mineral bukan logam dan batuan dan Sarang burung walet
Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah berharap masyarakat segera melunasi kewajibannya dan mengurangi beban pajak masa lalu. Program ini juga menjadi peluang bagi warga yang selama ini menunggak untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan keringanan besar.
BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor
BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya
“Manfaatkan kesempatan ini dan jangan sampai terlambat!” ujar Raimon.