https://palpres.bacakoran.co/

Denda dan Pokok Pajak di Palembang Dihapus Hingga 75 Persen, Ini Syaratnya

Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar baik bagi para wajib pajak dengan meluncurkan program penghapusan denda administrasi--

PALEMBANG, KORANPALPRES. COM - Pemerintah Kota Palembang memberikan kabar baik bagi para wajib pajak dengan meluncurkan program penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak hingga 70 persen. 

Program ini berlaku mulai 13 Oktober hingga 20 Desember 2024 sebagai langkah untuk meningkatkan kepatuhan dan mengurangi tunggakan pajak daerah. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, Raimon Lauri, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup 11 jenis pajak, diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak sebesar 5-10 persen. 

“Program ini bertujuan menekan piutang pajak yang tinggi dan memotivasi masyarakat agar lebih aktif membayar pajak tepat waktu,” ujar Raimon pada peluncuran program di Palembang Icon Mall (PIM), Minggu 13 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Target Pajak Hotel Naik 3,8 Miliar, Ini Potensi yang Harus Digali Bapenda Palembang Agar PAD Tercapai

BACA JUGA:Setor Pajak Hingga Rp52,39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara

Saat ini, tercatat sekitar 1,2 juta wajib pajak (WP) di Palembang masih memiliki tunggakan dengan total piutang mencapai Rp503 miliar. 

Untuk mendongkrak target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 sebesar Rp1,14 triliun, pemerintah menawarkan insentif besar lewat penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak.

Raimon menambahkan bahwa hingga saat ini, realisasi PAD sudah mencapai 82,18 persen, dan program ini diharapkan bisa mempercepat pencapaian target sebelum akhir tahun. 

PJ Walikota Palembang, Ucok Abdul Rauf, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. 

BACA JUGA:Bapenda Palembang Launching Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2

BACA JUGA:Bapenda Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Catat Batas Jatuh Tempo Pembayaran

"Jangan menunggu pemutihan lagi. Jadikan program ini sebagai motivasi agar patuh bayar pajak setiap tahun," pesannya. 

Rincian potongan pajak berdasarkan tahun penetapan  adalah, pajak Tahun 2002–2008: Pengurangan 75%, Pajak Tahun 2009–2011: Pengurangan 50, Pajak Tahun 2012–2018: Pengurangan 25%,Pajak Tahun 2019–2020: Pengurangan 50%, Pajak Tahun 2021–2022: Pengurangan 10%, Pajak Tahun 2023: Pengurangan 5%  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan