Wah! Pelaku Predator Anak Ini Dituntut Tinggi Kejari Lahat, Inilah Buktinya
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.--Humas Kejati Sumsel
"Bahwa sebelumnya terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat sebesar Rp494.982.504,91," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, ZIT Muttaqin, S.H., M.H.
Yang dikerjakan oleh CV. Hodma, atas temuan tersebut CV. Hodma memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sejumlah tersebut di atas kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat.
BACA JUGA:Daftar Anak Sungai Musi di Palembang Berdasarkan Peta 1922, 3 Sungai Bak ‘Hilang Ditelan Bumi’
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat melalui rekening bank Sumsel Babel. Bahwa hal ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat.
Beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"