https://palpres.bacakoran.co/

Polisi Ringkus 3 Tersangka Kasus Pengroyokan Sopir Truk Batubara, Polres OKU Timur Ungkap Kronologinya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ciduk 3 tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan seorang sopir truk batubara-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil ciduk 3 tersangka kasus pengeroyokan dan pembacokan seorang sopir truck batubara atas nama Pramono (41) Warga Bangun Jaya Gunung Agung, Tulang bawang Barat, Provinsi Lampung, pada bulan lalu.

Tiga tersangka tersebut yakni, Inisial AP alias S (28), AG, dan JU, semuanya Warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Para tersangka melakukan pengeroyokan di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu (28/9/2024) lalu.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/154/IX/2024/SPKT/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL, Tanggal 26 September 2024.

BACA JUGA:Anaknya Alami luka Bacok, Orang Tua di Palembang Datangi SPKT Polrestabes, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Waduh! Akibat Tidak Menerima Teguran, Warga Jalan Pasiran Dibacok 4 Pemuda

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK M.Si didampingi Kasi Humas AKP H Edi Arianton dan KBO Reskrim IPTU Miming Wijaya SE MM mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka AP alias S ditangkap lebih dulu.

Tersangka AP berhasil ditangkap dalam kurun waktu 1 jam setelah kejadian, pada hari Kamis, Tanggal 26 September 2024.

Sedangkan untuk tersangka AG berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, pada Tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian untuk tersangka JU berhasil ditangkap di Way Lunik, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

BACA JUGA:Tangkap Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tentang Motifnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Tetapkan Dua Debt Collector Sebagai Tersangka Dalam Kasus Perampasan dan Pengeroyokan

"Untuk peran para tersangka dalam kasus ini yakni, AP alias S. Tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban. Untuk tersangka AG yang mendorong dan menendang korban. Sedangkan tersangka JU berperan mendorong serta meludahi muka korban," katanya.

Dikatakan, selain berhasil menangkap para tersangka, Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan