https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Penerimaan Logistik Surat Suara Pilkada di KPU Muara Enim

Bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Muara Enim, Kajari Muara Enim yang diwakili oleh Kasubsi Ipolsosbudhankammas Tiprodin dan Penkum Muhamad Riduan, S.H.--Humas Kejati Sumsel

Terhadap Pengelolaan Keuangan Pada Kegiatan Dana Desa dan Alokasi Dana  Desa Tahun anggaran 2015 Sampai Dengan 2022.

"Terdapat kerugian dengan total sebesar Rp485.758.618 hingga saat ini, tersangka belum ada melakukan upaya pengembalian terhadap kerugian Negara yang ditimbulkannya," terangnya. 

BACA JUGA:Apa Ya Tujuannya! Kejati Sumsel Gelar Pelatihan Baris Berbaris dan Penghormatan Petugas Kamdal

BACA JUGA:Kepler 37-b Planet Terkecil yang Pernah Ditemukan Manusia, Lebih Kecil dari Merkurius

Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian ada juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Gurih Banget! Resep Perkedel Tempe Bikinnya Gampang Rasanya Nikmat, Yuk Praktekin Langsung

BACA JUGA:Keren! Ada Turnamen Golf di Gelar Kodam II Sriwijaya, Berikut Tujuannya

Bahwa terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas II B Muara Enim pada Tahap Penuntutan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 16 Oktober 2024.

Hal berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Ft.1/10/2024 dan tanggal 16 Oktober 2024. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan