https://palpres.bacakoran.co/

Wow! Perwakilan Kejari Ogan Ilir Rapat Timpora di Gran Nikita Hotel Kota Prabumulih, Tentang Apa?

Bertempat di Gran Nikita Hotel Kota Prabumulih, Jaksa Fungsional dari Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir mewakili Kajari Ogan Ilir menghadiri Rapat Timpora.--Humas Kejati Sumsel

serta memastikan seluruh proses pengawasan keimigrasian berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Ogan Ilir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:Profil Miliano Jonathans, Mesin Gol Liga Belanda yang Bersedia Bela Timnas Indonesia

BACA JUGA:Apa Ya Tujuannya! Kejati Sumsel Gelar Pelatihan Baris Berbaris dan Penghormatan Petugas Kamdal

Dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka, inisal S (44), selaku Mantan Kepala Desa Harimau Tandang, diserahkan beserta barang bukti oleh pihak Kepolisian Resor Ogan Ilir ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. 

"S diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Reguler (Non- BLT) dan ADD tahap I dan II tahun 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H. 

Ia menjelaskan, bahwa S ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Kepler 37-b Planet Terkecil yang Pernah Ditemukan Manusia, Lebih Kecil dari Merkurius

BACA JUGA:Gurih Banget! Resep Perkedel Tempe Bikinnya Gampang Rasanya Nikmat, Yuk Praktekin Langsung

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) Non-BLT Tahap I.

Dan Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2022 Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan Nomor : 700 / 300 / ITDA-OI / 2024 tanggal 29 Agustus 2024 maka diperoleh kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp383.918.746,00.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ke Kodim Seluma, Ternyata Ini Tujuan Tim Wasev Mabesad

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan