INGAT! 4 Hal Ini Harus Anda Ketahui Sebelum Berhutang

Berhutang hanya diperbolehkan dalam Islam dalam keadaan darurat dan mendesak, ini juga kita wajib membayarnya.--freepik.com

PALEMBANG, KORANPALRES.COM- Fenomena yang sangat disayangkan terjadi di zaman modern ini, yaitu seseorang ingin berhutang dan mengambil pinjaman.

Ada pula yang tidak mengambil utang karena memerlukan dan tidak mendesak. Mereka berhutang karena ingin tampil gaya, mereka mengambil pinjaman berbunga tinggi untuk membeli ponsel baru.

Ada pula yang mengambil kredit sepeda motor hanya karena gengsi. Fenomena ini terjadi bukan tanpa sebab. Pinjaman online dengan menggunakan iklan  yang menarik, beberapa jenis pinjaman berbunga.

Masih banyak produk keuangan lainnya menjanjikan keuntungan yang menguntungkan bagi nasabah, yang kesemuanya berperan penting dalam munculnya fenomena tersebut.

BACA JUGA:Tata Cara Mengqodho Shalat Yang Terlewat, Tapi Jangan Sengaja Dilewatkan Ya!

Semua itu menyebabkan masyarakat saat ini memiliki kebiasaan yang sangat menyebalkan, yaitu hutang harapan.  Saudaraku, berikut  beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengambil pinjaman atau berhutang seperti dilansir muslim dan berbagai sumber:

1. Undang-undang tentang asal usul utang diperbolehkan

Hutang merupakan salah satu hal yang dibolehkan Allah Ta'ala. Untuk menjaga hak debitur dan peminjam, hanya syarat dan tata krama yang harus dipatuhi. Karena hutang sering kali membawa bencana baik di dunia maupun di akhirat.

Pentingnya masalah hutang ini sampai-sampai Allah Ta'ala menurunkan salah satu ayat Alquran yang paling panjang yang membahas tentang hal tersebut. Diantara bagian ayat tersebut, Allah Ta'ala berfirman:

BACA JUGA:Tata Cara Menjadi Makmum Masbuk, Tetap Diawali Takbiratul Ihram Ya!

Hai orang-orang yang beriman! Jika kamu berhutang dalam jangka waktu tertentu, tulislahlah. Dan hendaknya ada seorang juru tulis yang menuliskannya dengan benar di antara kamu.

menunjuk orang yang berhutang dan dia harus bertakwa kepada Tuhannya, Tuhannya, dia tidak boleh mengambil apapun darinya. Jika yang berhutang adalah orang yang tidak berakal atau lemah (akal sehatnya) atau tidak mampu mendiktekan dirinya, maka walimu yang mendiktekannya dengan baik.

Dan bersaksilah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kalian. Jika tidak ada dua orang laki-laki (yang menjadi saksi), maka (boleh ada) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu (sekarang) sukai sebagai saksi, yang jika ada yang lupa maka yang lain akan mengingatkannya.” (QS. Al-Baqarah : 282).

Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam juga sangat prihatin dengan masalah hutang ini. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di Madinah, mereka (penduduk Madinah) melakukan praktek jual beli buah-buahan dengan sistem Salafi,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan