Kamu Harus Tahu, 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Lho!
BPJS Kesehatan Tidak menanggung biaya 5 kondisi operasi ini.-bpjs kesehatan-
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi
BACA JUGA:Dapat Penghargaan Langsung Dari Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Dalam Rangka Apa?
Untuk mendapatkan tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Itu bisa berupa puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Seandainya harus dilakukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
Di samping itu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline, Mudah Kok!
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) meupakan sistem jaminan sosial nasional dengan mekanisme sesuai asuransi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sepanjang status kepesertaan aktif dan rutin membayar iuran, rakyat Indonesia dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika mengacu pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi yang terbagi atas 19 jenis tadi.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.
BACA JUGA:Mohon Maaf, BPJS Kesehatan Tak Lagi Tanggung 21 Layanan Kesehatan Mulai Agustus, Ini Daftarnya
Jangan dilupakan Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.