PN Palembang Kelas IA Khusus Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Berikut Kasusnya
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 atas nama terdakwa MW.
Dalam persidangan ini Penuntut Umum menghadirkan 12 orang saksi yang merupakan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Raya.
"Dalam penyidikan dan pemeriksaan para saksi di persidangan ditemukan modus operandi terdakwa MW yaitu melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:Elkan Baggott Mendadak Jadi Trending di Hari Ulang Tahunnya, Sinyal Balik ke Timnas Indonesia?
BACA JUGA:Kajati Sumsel Terima Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, Siapa Dia?
Yang mana perbuatan terdakwa MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp663.000.000. Terdakwa MW didakwa telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Ketertiban di TPS Selama Pilkada Palembang, Siagakan Pasukan Satlinmas
BACA JUGA: Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden dan Tunjangan Mereka? Simak Yuk!
Sebelumnya, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Selasa 15 Oktober 2024, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat membacakan tuntutan terhadap terdakwa D.
Yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.