PN Palembang Kelas IA Khusus Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi, Berikut Kasusnya
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)Palembang Kelas IA Khusus, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi di persidangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.--Humas Kejati Sumsel
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
"Hal ini Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasi Intel Kejari Lahat, Zit Muttaqin, S.H., M.H.
BACA JUGA:6 Tanaman Hias Ini Tidak Butuh Tanah untuk Memeliharanya
BACA JUGA:Ini yang Harus Kamu Ketahui tentang Jam Tangan Chronograph
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa D terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Terhadap Anak Korban MJ yang masih berumur 6 tahun dengan pidana maksimal yakni penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp1.000.000.000 subsidiair 6 bulan pidana kurungan.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa," katanya.
BACA JUGA:Sering Tak Sarapan Bikin Otak Anak Lemot di Sekolah, Ini Kata Ahli Gizi
BACA JUGA:Bersaing Sengit! Puskapi Sebut Herman Deru Unggul 52 Persen di Musi Banyuasin
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"