Wah! Ada MoU Antara Kejari Palembang Dengan Pemkot, Tentang Apa?
Bertempat di The Arista Hotel Palembang, berlangsung kegiatan penandatangan nota kesepahamam dan Perjanjian kerja sama terkait Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkot Palembang dengan Kejari Palembang.--Humas Kejati Sumsel
Kemudian, pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Selain itu, perjanjian kerja sama ini dilakukan juga dalam rangka tindakan hukum berupa pemberian jasa hukum oleh Kejari Palembang kepada Pemkot Palembang.
BACA JUGA: Berapa Gaji Utusan Khusus Presiden dan Tunjangan Mereka? Simak Yuk!
BACA JUGA:6 Tanaman Hias Ini Tidak Butuh Tanah untuk Memeliharanya
Untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan.
Menurut jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang bahwa Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara lembaga hukum dan Pemerintah Kota Palembang.
"Agar kerja sama ini lebih efektif, disarankan untuk membuat mekanisme evaluasi rutin terkait penanganan kasus hukum yang dihadapi Pemerintah Kota Palembang," ungkapnya.
Hal ini bertujuan agar MoU tersebut benar-benar dijalankan dengan baik dan transparan. Kegiatan penandatangan nota kesepahamam atau Memorandum of Understanding (MoU).
BACA JUGA:Sering Tak Sarapan Bikin Otak Anak Lemot di Sekolah, Ini Kata Ahli Gizi
BACA JUGA:Vivo Ungkap Tanggal Peluncuran iQOO 13, Desain Belakang
Dan Perjanjian kerjasama terkait Penanganan Permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kota Palembang dengan Kejaksaan Negeri Palembang berjalan dengan aman dan lancar.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"