Cegah Kesalahan dan Penyalahgunaan, Pemkot Palembang Kerja Sama dengan Kejari
Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejari--
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kota Palembang mengadakan kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kerja sama itu terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama, itu ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH, di Hotel Arista, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Palembang, Damenta mengatakan, kerja sama ini merupakan landasan kerja dalam bentuk kolaborasi, koordinasi.
BACA JUGA:Ada Penggunaan Gelang Detection KIT di Kejari Palembang Terhadap Terpidana Alam Jaya, Apa Itu?
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
Selain itu, juga sebagai langkah preventif agar tidak ada persoalan hukum, terkhusus di bidang perdata dan tata usaha negara.
Baik dalam pengadilan atau litigasi maupun luar pengadilan atau non litigasi.
"Kita minta kepada pak Kejari agar program-program kita ini dimitigasi sejak awal, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, anggaran, program dan lain sebagainya," ujar Damenta, diwawancarai usai acara.
Ia menyebut kerja sama ini dapat memberikan hal positif untuk kepentingan masyarakat Palembang, karena Kejari bisa membantu dan mengarahkan terkait dengan perencanaan dan pekerjaan.
BACA JUGA:Kembali Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pembangunan Daerah, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?
"Kerja sama ini merupakan kelanjutan kerja sama tahun-tahun sebelumnya antara Pemkot dengan Kejari Palembang," ujar Damenta pula.
Adapun kerja sama bisa diperbarui setiap tahun atau sesuai kebutuhan.