https://palpres.bacakoran.co/

Inisiasi Pembentukan Satgas Masalah Sampah dan Pencegahan Banjir, Ini yang Dilakukan PUPR Palembang

Kepala Bidang Sumber Daya Air, Irigasi, dan Limbah PUPR Kota Palembang, RA Marlina Silvia menghadiri rapat koordinasi dengan seluruh instansi terkait penanganan masalah sampah--

Meski sosialisasi terkait pengelolaan sampah telah sering dilakukan, langkah terakhir yang akan ditempuh adalah penegakan hukum yang tegas. 

Bentuk sanksi bagi pelanggar di antaranya adalah kewajiban masuk ke sungai untuk membersihkan sampah, hukuman penjara, serta denda sebesar Rp 250.000.

BACA JUGA:Sudah Ga Bisa Ditolerir, Warga Harus Stop Buang Sampah Sembarangan, Jika Tidak Ini Akibatnya!

BACA JUGA:Patroli Pakai Motor, Pj Wako Ini Imbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

“Kita harus kembali menegakkan aturan ini dan tidak membiarkan kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Jika tempat pembuangan sampah (TPS) dirasa kurang, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengusulkan penambahan," tegas Marlina.

Ia menambahkan, tahap awal diskusi terkait penegakan hukum masih berlangsung dan akan terus digodok.

“Kewenangan untuk menegakkan aturan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satgas yang dibentuk, yang nantinya akan memiliki wewenang untuk menegur dan menindak pelanggar secara langsung,” tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan