https://palpres.bacakoran.co/

KPU Pagaralam Umumkan Jadwal Debat Publik Pilkada 2024, Catat Tanggalnya

Ibrahim Putra, Ketua KPU Kota Pagaralam-koepalpres-

BACA JUGA:Paslon Enos-Yudha Tak Ingin Pilih Mereka di Pilkada, Tapi malah Ingatkan Ini

“Kami berharap kondisi ini tetap terjaga sampai seluruh proses Pilkada selesai,” pungkasnya.

Dengan persiapan yang matang, debat ini diharapkan menjadi panggung yang krusial bagi para kandidat dalam menyampaikan visi, misi, dan program unggulan mereka kepada masyarakat Pagaralam.

Ketua KPU Kota Pagar Alam Ibrahim Putra menjelaskan maksud dan tujuannya berkunjung ke Pemerintah Kota Pagar Alam yakni untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi terkait dengan tindak lanjut surat Mendagri tentang bantuan Pemerintah terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam melakukan Rapat Pleno Tertutup  di Kantor KPU Kota Pagaralam, Kompleks Perkantoran Pagaralam, Gunung Gare Kota Pagaralam, Minggu (22/9/2024).

BACA JUGA:Ternyata Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadir Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Kandidat Pilkada

Rapat tersebut dilakukan untuk penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menjadi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam di Pilkada Pagaralam 2024.

Kendati pelaksanaan Rapat Pleno penetapan tersebut dilakukan secara tertutup, namun Polres Pagaralam melakukan pengamanan ketat dengan menurunkan 225 personel gabungan dari semua unit.

Ketua KPU Kota Pagaralam Ibrahim Putra menjelaskan bahwa rapat Pleno tertutup penetapan Pasangan Calon (Paslon) dilakukan pada Minggu (22/9/2024) tepat pukul 08.15 WIB.

“Ya, KPU hari ini menggelar Rapat Pleno Tertutup penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam,” ujar dia.

BACA JUGA:Jaga Keamanan dan Ketertiban di TPS Selama Pilkada Palembang, Siagakan Pasukan Satlinmas

Menurut Ibrahim, berdasarkan hasil rapat pleno yang mereka laksanakan ditetapkan bahwa semua paslon yang telah mendaptar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pagaralam dinyatakan memenuhi syarat (MS). 

Artinya, dari ketiga pasang calon yang memasukkan berkas pendaftaran pencalonan di KPU Kota Pagaralam tidak satu pun yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

“Kami sudah menetapkan dari hasil Rapat Pleno Tertutup jika tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) semuanya memenuhi syarat (MS) dan resmi jadi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam,” kata Ibrahim.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan