Gagalkan Penjualan Minyak Mentah Milik Pertamina HRZ 4, Tim Gabungan Tangkap Pelaku

Tim Gabungan Sekuriti PHRZ 4 melibatkan BKO TNI-Polri berhasil menggagalkan penjualan minyak mentah.--andre

MUARA ENIM, KORANPALPRES.COM - Tim Gabungan Sekuriti PHRZ 4 melibatkan BKO TNI-Polri berhasil menggagalkan penjualan minyak mentah.

Yang merupakan hasil produksi PHRZ 4 SP Senabing dan solar di Vacum Truk, Selasa (28/11/2023), sekitar pukul 13.11 WIB di Desa Padang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Awalnya, Tim Gabungan Sekuriti PHRZ 4 mendapat informasi dan bergerak melakukan patroli hingga dilakukan penggerebekan di TKP.

Diamankan, Syamsul Bahari (44), warga Gang Arena RT 018/ RW 007, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat adalah sopir Vacum Truk. Lalu, bersama, Rian Febrianus (35), warga Prabumulih.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Peserta Aparatur Desa OKU Selatan

Penangkapan sopir dan kenek tersebut atas arahan Superintendent Willem Kompresi dan Officer Security Ubaidillah.

Maka Security Staff Kapten Chb Hary Wiyono. Bersama kedua pelaku, diamankan 1 Unit Vacum Truk Nopol BG 8752 CF. Lalu, 7 buah tedmond kapasitas 1.000 liter pertedmonya.

Hasil interogasi sopir berhasil diamankan, mereka menerima uang Rp 1 juta, buat penjualan minyak mentah. Dan Rp300 ribu.

Sedangkan hasil penjualan solar ada di tangki solar 50 liter menerima uang total Rp1,3 juta. Pelaku menerima setiap kali melakukan transaksi dan hasilnya dibagi rata antara sopir dan kernet.

BACA JUGA:Pesta Demokrasi! Bupati Ogan Ilir Minta Ini Pada ASN

Head of Comrel & CID PHRZ 4, Tuti Dwi Patmayanti dikonfirmasi melalui Officer, Erwin Hendra Putra membenarkan hal itu. 

“Iya betul, kita sudah terima laporannya dari Sekuriti PHRZ 4. Kasusnya, sudah dilaporkan ke Polres Muara Enim,” terang Erwin.

Pelaku dan barang bukti, kata dia, telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim untuk dilakukan tindak lanjut.

Bahkan ia berharap agar pelakunya mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tersebut yang sangat merugikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan