Polrestabes Palembang Tangkap Tersangka Curanmor, Inilah Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Curanmor, hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang.
Tertangkapnya pelaku curanmor ini berkat keterangan saksi hingga rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian yang ada di depan apotik Mandiri.
Tepatnya berada di Jalan Lingkaran I, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 14.27 WIB.
Dengan korban Yayah Rojiah (54) berprofesi sebagai guru dan merupakan warga Kecamatan Kalidoni Palembang.
BACA JUGA:Wah! Kabid Propam Polda Sumsel Datangi Markas Denpom Palembang, Ada Apa?
BACA JUGA:Luar Biasa! Ini Pencapaian Tim Karate Polda Sumsel di Piala Pangdam II Sriwijaya
Ini Ancaman Yang Didapatkan Tersangka Curanmor
Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap Evan Agus Saputra (29) dan terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK. Ia menerangkan, bahwa korban saat kejadian itu dalam kondisi yang terburu-buru.
Hal ini dikarenakan korban hendak membeli obat di TKP, sehingga membuat motor Honda Blade warna hitam violet nopol BG 2874 ACC milinya raib dibawa oleh tersangka.
"Ini karena kunci motor korban masih ada di kendaraan karena lupa mencabutnya, sehingga hal ini pun membuat tersangka yang lewat membawa motor korban tersebut," jelasnya, Jumat 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Wah! PJU Polda Sumsel Hadiri Simulasi Banjir di JSC Jakabaring, Siapa Mereka?
Hingga Korban melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.