Berharap Produksi Meningkat Pelaku UMKM Diberi Bantuan Ini

UMKM Pagaralam dapat bantuan peralatan masak dan kompor gas-istimewa-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM- Sebanyak 623 pelaku Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) yang  berasal dari wilayah Kota Pagaralam, yang sudah memiliki usaha di 5 Kecamatan dalam wilayah Kota Pagaralam diberikan bantuan
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam yang memberikan bantuan bagi pemberdayaan UMKM  di Kota Pagaralam itu.
Adapun rincian UMKM yang mendapat bantuan itu adalah dari Kecamatan Pagaralam Selatan 191 orang, dari Kecamatan Pagaralam Utara 304 orang.
Ada juga dari Kecamatan Dempo Utara sebanyak 48 orang, serta dari Kecamatan Dempo Selatan 48 orang dan Kecamatan Dempo Tengah 30 orang.

BACA JUGA:Dukungan Perempuan Berwirausaha, MR DIY Salurkan Dana Rp525 Juta untuk 1.000 UMKM di 12 Provinsi
Para pelaku UMKM itu kebanyakan bergerak di bidang kuliner dengan rincian 248 orang memiliki usaha bakso, mie ayam, model dan kue basah, serta 375 orang yang memiliki usaha gorengan, kripik, jajanan tradisional dan jajanan Sekolahan.    
Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kabid UKM dan Koperasi Achmad Salahuddin menuturkan bantuan yang diberikan ini ditujukan untuk membantu UMKM.
Dengan demikian UMKM dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan produktivitas, sehingga pendapatan mereka meningkat.
“Sasaran penerima bantuan adalah UMKM yang mempunyai usaha makanan ringan atau jajanan tradisional. Seperti  usaha berjualan bakso, model dan mie ayam. Pembagian bantuan ini akan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 29 November  sampai 5 Desember 2023 mendatang,” jelas Achmad.

BACA JUGA:Dukung UMKM Lewat Program KUR BRI, Pj Walikota Pagaralam Sampaikan Ini
Beberapa waktu lalu demi mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Pagaralam, Pj Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia meminta agar mereka segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
 Lusapta menyampaikan hal itu saat membuka secara resmi Sosialisasi Peningkatan Literasi Keuangan dan Optimalisasi Produk dan Layanan Keuangan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Pembiayaan Ultra Mikro (Umi).
 Ini dalam rangkaian road show Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Selatan di Kota Pagaralam.
 Dengan mengusung tema “Akses Keuangan Merata, Masyarakat Sejatera”, Pj Walikota menekankan pentingnya memiliki NIB.

BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes, BRI Mengedukasi Masyarakat dan Pelaku UMKM terhadap Layanan Keuangan Digital
 Para pelaku usaha di Pagaralam dapat membuat NIB di Dinas Perizinan Kota Pagaralam secara gratis, atau tanpa pungutan biaya.
 Selain itu, Pj Walikota juga menyebutkan, bahwa dengan memiliki NIBi, setiap UMKM dapat mempermudah dalam melakukan pengajuan penambahan modal di perbankan.
 “Mohon kiranya nanti setiap UMKM itu, apapun usahanya untuk memberikan NIB cukup dengan KTP itu sudah gratis di DPMPTSP kota Pagaralam," terangnya.
 Ia menjelaskan penggunaan NIB ini, untuk meyakinkan pihak bank dalam peminjaman modal.
Melansir dari beberapa laman ekonomi, NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usahanya.
Hal ini tertuang dalam aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UMKM Gelar Bimtek, Pj Walikota Palembang Sampaikan Ini
Ada pembedaan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk.
Hal itu  baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Bukan hanya sebagai identitas, NIB juga berfungsi  sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) serta akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Sebaiknya memang usaha kamu harus mempunyai NIB, agar usaha tersebut menjadi terjamin legalitasnya.
Selain itu  pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan  dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan serta kesempatan mengikuti  pengadaan barang/jasa pemerintah.
Mendaftarkan NIB saat ini untuk Kota Pagaralam bisa melalui DPMPTSP Kota Pagaralam.
Tetapi kalau kamu ingin mencoba sendiri bisa saja jika ingin mencoba mendaftar sendiri melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sistem ini ternyata sangat membantu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB. KOE

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan