Wah! Ada Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejari Palembang dan Perumda Tirta Musi, Tentang Apa?
Kajari Palembang Hutamrin, S.H., M.H melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Antara Perumda Tirta Musi Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Hutamrin, S.H., M.H menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Antara Perumda Tirta Musi Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang, Senin 28 Oktober 2024.
Hal ini sendiri tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Bahwa acara tersebut dilaksanakan di Hotel Wyndam Opi Hotel Palembang.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Pj Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Para Kasi, Kasubagbin dan Jaksa Fungsional Kejari Palembang.
Kemudian Direktur Perumda Tirta Musi Palembang Andi Wijaya, Sekda Palembang Aprizal Hasyim, S.Sos dan tamu undangan.
BACA JUGA:Wow! Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Ruang Tahap II Kejari Palembang, Siapa?
BACA JUGA:Wah! Ada MoU Antara Kejari Palembang Dengan Pemkot, Tentang Apa?
Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.Ipol mengatakan, bahwa Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, S.H., M.H dan Direktur Perumda Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya.
Dengan disaksikan oleh Pj. Walikota Palembang Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta, Para Kasi Kejari Palembang dan Sekda Palembang Aprizal Hasyim serta pegawai Perumda Tirta Musi Palembang .
"Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Antara Perumda Tirta Musi Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang merupakan komitmen bersama," ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Perumda Tirta Musi Palembang.
BACA JUGA:Ada Penggunaan Gelang Detection KIT di Kejari Palembang Terhadap Terpidana Alam Jaya, Apa Itu?
BACA JUGA:Wah! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Apel Gabungan
Ternyata Perjanjian Kerja Sama Berdasarkan Hal Ini
Perjanjian Kerja sama ini berdasarkan surat Nomor : 690/1518/PTM/2024 tanggal 19 September 2024 Perihal Permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS).