Kodam II Sriwijaya Buka Pendaftaran Secaba PK TNI AD Gelombang II TA 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya!
--Pendam II Sriwijaya
BACA JUGA:Prajurit dan PNS Kodam II Sriwijaya Ikuti Tes Garjas Periodik II, Apa Tujuannya?
Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
Untuk Persyaratan Tambahan sendiri harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung.
Apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi).
BACA JUGA:Jelang HUT Ke-79 TNI, Hal Ini Dilakukan Kodam II Sriwijaya
BACA JUGA:Berikut Kegiatan Keagamaan Dilakukan Kodam II Sriwijaya Jelang HUT Ke-79 TNI
Dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil.
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia.
Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku).
BACA JUGA:Makan Siang dan Doa Bersama di Makodam II Sriwijaya, Ada Sosok Jenderal Tinggi Makorem Gapo, Siapa?
BACA JUGA:Beginilah Kemerihan HUT Ke-79 TNI di Depan Makodam II Sriwijaya
Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud.
Maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan.