Ada Sidang Apa Ini di PN Kayu Agung, Berikut kasusnya
Bertempat di Pengadilan Negeri Kayu Agung telah dilaksanakan sidang perkara Pembunuhan terdakwa atas nama Halim Ardianto bin Haitami Umar dan teman-temannya.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Kayu Agung telah dilaksanakan sidang perkara Pembunuhan terdakwa atas nama Halim Ardianto bin Haitami Umar dan teman-temannya, Selasa 29 Oktober 2024.
Yang disangkakan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau ketiga Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau keempat Pasal 365 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Bahwa agenda sidang pada hari ini adalah keterangan saksi dengan Majelis Hakim pada persidangan tersebut yaitu Eva Rachmawaty, SH.,MH. selaku Hakim ketua sedangkan Indah Wijayati,SH.,M.Kn. dan Nadia Septianie ,SH. sebagai Hakim anggota," ujar Kasi Intel Kejaro OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Rapat Paripurna VI DPRD, Ada Sosok Pejabat Tinggi Kejari OKI, Siapa Dia?
BACA JUGA:Wah! Ada Rapat Koordinasi Pakem, Ini Tujuan Kejari OKI
Untuk Jaksa Penuntut Umum yang mengikuti persidangan perkara tersebut adalah Kepala Kejakasaan Negeri Ogan Komering Ilir Hendri Hanafi,SH.,MH, Parit Purnomo, SH. dan Ria Hemerlin,SH.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan saksi sebanyak 8 orang, tetapi yang hadir hanya 7 orang dengan nama Nurwiyatun Binti Hartono, Ahmad Anoval Bin Gustoni.
Kemudian Harnanto Bin Darto, Ikwan Rasidi Bin Isnain, Ainun Mardiyah Bin Abdul Manaf, Ahmad Nuranto Bin Abdul Manaf dan Akbar Firmansyah Bin Suparman
"Bahwa Saksi Ahmad Anoval Bin Gustoni adalah saksi anak dimana saksi tersebut merupakan anak dari korban Gustoni yang menyaksikan secara langsung bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan," katanya.
BACA JUGA:Waw! Ada Stand Pameran Kejari OKI di Perayaan HUT Ke-79 OKI
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Kepatuhan Badan Usaha, Kejari OKI Gandeng BPJS Kesehatan, Apa Materinya?
Pada proses persidangan tersebut dihadiri oleh kurang lebih 20 orang yang berasal dari keluarga korban An.Gustoni.
Bahwa persidangan tersebut berjalan lancar dengan adanyan bantuan pengamanan dari personil Polres Ogan Komering Ilir dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.