Ada Pemaparan Materi Tentang Tupoksi Kejaksaan, Berikut Penjelasannya
Kegiatan Sosialisasi Pemaparan materi tentang Tupoksi Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pelatihan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Pada Desa di Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.--Humas Kejati Sumsel
Sosialisasi pada Pemerintah Kabupaten Muba adalah upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam peningkatan tata kelola perusahaan daerah dengan mengadakan sosialisasi tentang pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harus Augusto, S.H., M.H.
BACA JUGA:Akhirnya Kejari Muba Menetapkan Tersangka Dalam Kasus Aplikasi Santan, Ini Wajahnya
BACA JUGA:Dukung 7 Prioritas Nasional RKP 2024, Pemkab-Kejari Muba Teken MoU Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab Muba memiliki 3 BUMD dan anak perusahaan serta saham di BUMD Provinsi Sumsel. Mereka telah membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD, termasuk tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD, termasuk tata kelola perusahaan yang baik. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan BUMD.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady SH MH menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan pencegahan korupsi dalam BUMD.
"Semua bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Diharapkan sosialisasi ini memperkuat BUMD Kabupaten Muba dalam mendukung pembangunan daerah," ungkapnya.
BACA JUGA:Asintel Kejati Sumsel Ikuti Rapat Pembahasan Percepatan Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera
BACA JUGA:Pejabat Nomor 2 di Kejati Sumsel Jadi Pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Siapa?
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"