https://palpres.bacakoran.co/

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 November 2024

BPJS Kesehatan jadi syarat wajib bikin SIM, berlaku mulai 1 November 2024.-umj.ac.id-

Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul. 

"Untuk teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan persyaratan tersebut akan diberitahukan lebih lanjut," tulis surat telegram.

BACA JUGA:Kopi di Pagaralam Mayoritas Jenis Robusta. Ini Jenis Kopi Lain yang Ada di Dunia

 

Masyarakat Diberikan Kemudahan

Ditlantas Polda Jatim tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif selama mengimplementasikan aturan tersebut kepada masyarakat. 

Petugas pelayanan di gerai satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) tetap akan meminta warga menunjukkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan aktif miliknya. 

Namun, manakala ada warga yang belum dapat menunjukkan Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan secara aktif, petugas pelayanan akan memberikan edukasi terkait adanya kebijakan tersebut. 

Termasuk, terhadap warga yang belum memiliki Kartu Kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Petugas juga akan mengarahkan warga ke gerai BPJS yang telah disediakan di area satpas tersebut. 

Di gerai BPJS Kesehatan tersebut, warga dapat memperoleh informasi lebih lengkap dari petugas khusus dari pihak BPJS mengenai tata cara pembuatan dan tujuan utama dari kartu kepesertaan BPJS. 

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim Kompol Avani Erliansyah mengatakan, kebijakan tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/1/2022). 

Ditlantas Polda Jatim, disebut Avani, bukan bagian dari tujuh ditlantas polda yang ditunjuk oleh Korlantas Mabes Polri sebagai prototype awal. 

Namun, Ditlantas Polda Jatim, mulai akan memberlakukan penerapan itu secara nasional, pada Jumat 1 Oktober 2024 besok, sesuai pengunjuk arah (Jukrah) Korlantas Mabes Polri.

"Kalau peraturan, berdasarkan Inpres No 1 tahun 2022, kalau gak salah itu. Tentang jaminan kesehatan. Tapi sebelumnya, ini sudah dilaksanakan di 7 Polda. Tapi kita secara nasional, dilaksanakan tanggal 1 November 2024," katanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan