Kegiatan Apa Dilakukan BNNK Muara Enim di kawasan Car Free Day
BNNK Muara Enim melakukan kegiatan Kampanye Indonesia Bersinar di kawasan Car Free Day.--humas BNNP Sumsel
"Ketiga pilar tersebutlah menjadi landasan kita untuk memerangi narkoba di wilayah Sumsel hingga saat ini," ujar Kombes Pol Irzan Haryono.
Ia menjelasakan, untuk strategi ataupun kebijakan poko prevalensi penyalahguhgunaan narkoba ada beberapa Langkah yakni optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah.
BACA JUGA:Tiga Pilar Ini Jadi Landasan BNNP Sumsel Perangi Narkoba, Apa?
Kemudian juga ada pelibatan Lembaga Pemerintah dan seluruh koponen masyarakat dalam P4GN, sehingga perlu dilakukan penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media.
Sehingga dibutuhkan penguatan Lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga melakukan penegakan hukum kejahatan narkoba.
Dalam pasal 105 KUHP masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Kemudian dalam pasal 106 KUHP hak masyarakat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, menyampaikan saran dan pendapat.
BACA JUGA:Melakukan Audiensi Dengan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Ini Hasil Didapatkan BNNP Sumsel
Bahkan memperoleh perlindungan hukum, selanjutnya dalam pasal 107 KUHP masyarkat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN.
"Jika mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika," kata Kombes Pol Irzan Haryono.
Ia menerangkan, bahwa pada tahun 2015, Presiden RI Joko Widodo menyatakan Indonesia berada dalam situasi darurat narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary crime, yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara/internasional dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
BACA JUGA:Pencegahan Bahaya Narkoba Terhadap Generasi Muda, Ini Dilakukan BNNP Sumsel