Tiga Pilar Ini Jadi Landasan BNNP Sumsel Perangi Narkoba, Apa?
Tiga pilar ini menjadi landasan yang dilakukan BNNP Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini dikatakan Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Sumsel, Kombes Pol Irzan Haryono, S.H., M.Si dalam Workshop Tematik P4GN.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tiga pilar ini menjadi landasan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memerangi peredaran narkoba di Sumsel.
Ketiga pilar tersebut tidak lain pencegahan dan dayamas, rehabilitas dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoda di wilayah Sumsel.
Hal ini dikatakan Kabid Pemberantasan dan Inteligen BNNP Sumsel, Kombes Pol Irzan Haryono, S.H., M.Si dalam Workshop Tematik Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di hotel Santika Radial Palembang, Selasa 24 September 2024.
"Ketiga pilar tersebutlah menjadi landasan kita untuk memerangi narkoba di wilayah Sumsel hingga saat ini," ujar Kombes Pol Irzan Haryono.
Ia menjelasakan, untuk strategi ataupun kebijakan poko prevalensi penyalahguhgunaan narkoba ada beberapa Langkah yakni optimalisasi pelaksanaan P4GN di daerah.
Kemudian juga ada pelibatan Lembaga Pemerintah dan seluruh koponen masyarakat dalam P4GN, sehingga perlu dilakukan penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba melalui berbagai media.
Sehingga dibutuhkan penguatan Lembaga rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba hingga melakukan penegakan hukum kejahatan narkoba.
Dalam pasal 105 KUHP masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
BACA JUGA:Rangkul Potensi SAR, Langkah Jitu Ini Dilakukan Kantor SAR Palembang, Apakah Hal Itu?
BACA JUGA:Bulog Bakal Salurkan Beras untuk ASN Palembang, Pj Walikota Minta Harga Realistis
Kemudian dalam pasal 106 KUHP hak masyarakat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, menyampaikan saran dan pendapat.
Bahkan memperoleh perlindungan hukum, selanjutnya dalam pasal 107 KUHP masyarkat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN.